KEKERASAN SEKSUAL, BUAH SISTEM LIBERAL
Oleh: Nurindah Fajarwati Yusran
Memasuki bulan ke 6 di tahun 2016, kasus demi kasus di Indonesia semakin mencuak. Terkhusus kasus kekerasan seksual sendiri tengah menjadi trending topik akhir-akhir ini. Berdasarkan catatan tahunan 2016 Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, dari jumlah kasus sebesar 321. 752, kekerasan seksual menempati peringkat kedua yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72 persen (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18 persen (601 kasus), dan pelecehan seksual 5 persen (166 kasus).
Sementara di ranah publik, dari data sebanyak 31 pesen (5.002), jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual sebanyak 61 persen. Dan di ranah negara terdapat kekerasan seksual dengan pelaku lintas usia, termasuk anak-anak menjadi pelaku.
Salah satu kasus yang sangat menarik adalah kasus pemerkosaan terhadap Yuyun (14) oleh 14 pria. Pelajar Kelas 2 SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyisakan kisah duka dan kesedihan mendalam. Peristiwa itu terjadi pada 2 April 2016 dan berita mengenai kematian Yuyun baru terungkap pada Senin pagi, 4 April, setelah jenazahnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun karet milik warga. Dari hasil pemeriksaan aparat Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT, pelaku menodai korban hingga menghabisi nyawanya sangat begitu sadis dan tidak manusiawi.
Dilansir dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto menerangkan, pembunuhan itu diawali dari para pelaku yang meminum minuman keras (miras) jenis tuak. Hingga ke-14 pelaku itu mengalami mabuk. Pengakuan lain di dapat dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa “Saya tanya kepada anak-anak itu, apa betul mereka habis minum? Katanya iya. Lalu mereka juga rupanya suka menonton video porno,” kata Khofifah. Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sering kali mengakses konten-konten pornografi itu melalui telepon seluler.
Kronologis kejadian dimana para pelaku dalam kondisi mabuk ketika melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran. "Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," tambah Desi, di Bengkulu (4/5/2016). (Bengkulu Ekspres). Para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Memang tidak banyak media yang menulis berita tentang Yuyun. Menurut data Spredfast misalnya, kata kunci Yuyun di Twitter mulai naik grafiknya pada akhir pekan lalu dengan jumlah kicauan lebih dari 1.800 kali - dipicu oleh inisiatif sejumlah pengguna untuk menggunakan hastag Nyala Untuk Yuyun sebagai wujud simpati.
Tidak hanya menjadi kasus nasional, tetapi kasus Yuyun pun tidak lepas dari pemberitaan media online asing, seperti Time.com (8 Mei 2016) yang mengangkat pernyataan Walton, dimana dari sejumlah kasus pemerkosaan pada 2016, kasus Yuyun merupakan yang paling brutal.
Dari 14 pelaku, terdapat 7 pelaku yang masih di bawah umur, yang tentu saja berdasarkan hukum yang ada mereka tidak dikenakan hukuman penjara. Dan ke-7 pelaku lainnya tengah menangani proses persidangan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yakni maksimal 10 tahun penjara.
Tidak cukup pada kasus Yuyun, beberapa minggu setelahnya pemerkosaan terjadi pada Eno Parinah (19). Eno ditemukan tewas pada Jumat (13/5) dengan gagang cangkul di kelaminnya. Cangkul dengan ukuran gagang 65 cm itu dilakukan kekasihnya sendiri. Dengan motif kekesalan sang kekasih terhadap korban yang menolak untuk bercinta, kemudian pelaku mengajak 2 orang teman yang juga rekan kerja Eno untuk menggauli korban.
Wavie News “Hasil autopsi menyebutkan terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru, dan luka pada rongga dada. Luka ini diakibatkan 90% bagian gagang cangkul masuk ke organ vital korban, pendarahan rongga dada 200 cc serta rongga perut 300 cc,” ungkap Krishna Murti kepada Wartawan din Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Dilansir Media Umat (edisi: 20 Mei-2 Juni 2016). Di Bogor, balita LN berumur 2,5 tahun, warga Kampung Pabaruan Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diperkosa kemudian dibunuh oleh tetangganya berinisial Bud (26).
Akar Masalah
Gaya hidup bebas yang merajalela di negeri ini memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengekspresikan keinginan dan kecenderungan seksualnya. Rangsangan melalui tayangan TV, buku-buku bacaan, dan internet, semakin menjadikan para pelaku seks tanpa malu dan tanpa ragu melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapapun yang dia inginkan. Terlebih, perhatian keluarga yang sangat lemah dalam menanamkan agama pada mereka menjadikan mereka terjerumus dalam lembah maksiat.
Internet khususnya, konten-konten pornografi dan tayangan tak senonoh mampu diakses oleh semua kalangan tak terkecuali oleh anak-anak. Fakta terbaru membuktikan adanya seorang bocah TK berinisial WJ (7) warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep diduga jadi korban pemerkosaan siswa sekolah dasar. “Anak-anak itu lepas kendali dan juga pengaruh video. Dari situ anak mau mempraktikan yang dilihat di dalam video itu.” Ungkap petugas BPMP Sumenep, Linda Mardiana, Selasa (10/2/2016). Sindonews.com.
Kondisi ini semakin membuktikan Indonesia darurat kekerasan seksual. Diakui oleh pemerintah sendiri tepatnya sejak awal tahun 2015 lalu, komnas perlindungan anak telah mencanangkan Indonesia darurat kekerasan seksual yang diikuti dengan keluarnya Impres nomor 5 tahun 2014 tentang gerakan nasional menentang kekerasan seksual anak.
Persoalan asmara dimana pelaku pemerkosaan tak lain adalah kekasih korban sendiri semakin membuktikan kejahatan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Selain dampak pornografi, induk kejahatan yang tak kalah penting adalah peredaran miras. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, menegaskan kejadian itu akan terus berulang di Indonesia, selama tidak ada larangan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Ia menilai pengaruh miras memang menghilangkan akal sehat dan nurani. Sehingga peristiwa sekeji itu bisa terjadi.
Pro Kontra Kebiri
Kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan dan banyaknya trauma berat bagi korban adalah bukti dari banyaknya kekerasan seksual yang menjadi PR besar bagi negara sebagai problem solving. Bukan hanya sekedar memeperbaiki hukuman dengan Undang-Undang yang terterapkan, namun lebih kepada bagaimana pemerintah menyelesaikan akar masalahnya. Karena seperti yag kita pahami mencegah jauh lebih baik dibanding memperbaiki.
Orang tua sebagai pengawas, lingkungan sebagai wadah dalam pergaulan tidak akan lepas dari negara sebagai faktor pelindung generasi. Semua ini harus bersinergi satu dengan yang lain. Negara diharapkan mampu menghentikan secara sistemik kasus kriminalitas terkhusus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual merupakan hal urgen dan harus ditagani secara massif. Kementerian terkait media harusnya memfilter penuh penanyangan yang mampu merusak moral bangsa dan negara. Internet sebagai media yang paling diminati saat ini juga tak hentinya lepas dari monitoring pemerintah. Perlu mengehentikan gerak oknum-oknum yang secara nyata merusak lewat media.
Berdasarkan UU RI Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras pada Aturan Hukum ayat 1 memuat: “Barang siapa yang membuat minuman keras dengan tidak mendapat izin perusahaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun, atau dengan hukuman denda paling banyak R. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedang minuman keras yang dibuatnya serta mesin-mesin, alat-alat dan bejana-bejana yang dipergunakan, dirampas pula.”
Peredaran miras yang berujung pada kerusakan tidak ada bedanya dengan peredaran obat-obat terlarang. Aturan UU diatas harusnya dihapuskan dan diubah dengan tidak adanya aturan khusus oleh negara terhadap mirasbagi pihak-pihak berkepentingan. Indonesia dengan penduduk terbesar ke-3 di dunia seharusnya mampu mempertontonkan kepada dunia Internasional prestasi demi prestasi yang dihasilkan anak bangsa. Karena sekalipun masih ada yang berprestasi, tetap miris ketika ada yang melakukan hal bejad seperti ini.
Munculnya keinginan untuk mengubah UU hukuman bagi para pelaku dan penawaran solusi lain seperti halnya kebiri adalah bukti pemerintah cukup tanggap dalam melihat kejadian luar biasa ini.
Ide hukuman kebiri ini diusulkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional kepada Presiden Jokowi hari Selasa (20/10/2015). Presiden Jokowi memberi sinyal setuju lalu membahas hal tersebut bersama sejumlah pejabat seperti Jaksa Agung M. Prasetyo. Usulan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) bagi pelaku kejahatan anak. Dalam rancangan Perpu tersebut, pelaku dihukum kebiri secara hormonal. (Koran Tempo, 23/10/2015).
Sementara pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera. Sosiolog Imam B. Prasodjo, misalnya, menganggap hukuman kebiri tak memberikan efek jera. Menurut Imam, solusi paling efektif adalah membangun kesigapan sosial di mana masyarakat harus waspada mengawasi gejala-gejala yang muncul. Argumen lainnya dari pihak yang kontra adalah karena hukuman kebiri dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pendapat Desmond J. Mahesa dari Fraksi Gerindra DPR RI.
Pihak lainnya yang kontra adalah dari tokoh ormas Islam dan kalangan pesantren. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, tidak sepakat dengan hukuman kebiri jika mengubah fisik manusia. Ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Gus Reza Ahmad Zahid, menyatakan tak selayaknya pemerintah menerapkan hukuman kebiri. Alasannya, konsep Islam tidak mengenal kebiri. (Koran Tempo, 23/10/2015).
DPR mendukung
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Supratman Andi mengatakan dirinya juga bisa menerima adanya sanksi berat kebiri kimia dan hukuman mati yang diatur dalam perppu. Dia meyakini sanksi berat itu akan memiliki efek jera kepada masyarakat. "Itu sudah merespons terhadap keinginan publik terhadap kejadian-kejadian (kekerasan seksual terhadap anak-anak) akhir-akhir ini," kata Supratman.
Dia juga tidak terlalu mengkhawatirkan sebagian pihak yang menganggap sanksi kebiri itu melanggar HAM. "Karena kebiri itu tidak permanen, tapi temporer," tandasnya.
Sanksi kebiri kimia hingga hukuman mati memang hanya diberikan kepada pelaku dengan kesalahan berat. Dan kebiri itu pun nantinya disertai proses rehabiltasi. Tetapi hukuman seperti ini tetap ditolak seorang penyintas atau korban kekerasan seksual, Shera Rindra, karena tidak sejalan dengan prinsip HAM.
"Saya sebagai penyintas kekerasan seksual sangat kecewa," katanya kepada BBC Indonesia, Kamis (26/05) sore.
Kode etik kedokteran
Apabila Perpu ini nanti disetujui DPR, maka pihak eksekutor pengebirian terhadap pelaku akan diserahkan kepada dokter, kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Tetapi menurut dokter Ryu Hassan, tugas pengebirian itu bertentangan dengan kode etik kedokteran. "Kode etik kedokteran itu pertama-tama jangan menyakiti. Kesehatan penderita atau pasien itu adalah hukum paling tinggi. Bagi dokter, hukum paling tinggi adalah mengobati," jelasnya.
Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan praktik pengebirian kepada pelaku mirip praktik hukuman mati pakai suntik yang diberlakukan di negara-negara tertentu. "Jadi, saya kira kalau perintah hukum, ya mereka (dokter) kan pasti tidak bisa mengelak untuk itu. Itu perintah hukum. Semua kita patuh hukum," tandas Yasonna. Sampai Kamis (26/05), DPR belum menerima secara resmi Perppu kejahatan seksual terhadap anak-anak, tetapi sejumlah politisi di DPR telah menunjukkan isyarat untuk mendukung Perppu.
Fakta Kebiri
Kebiri (al ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul. (Rawwas Qal’ah Jie,Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88).
Metode kebiri secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Pandangan Syariah Islam
Menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia hukumnya haram, berdasarkan 3 (tiga) alasan sebagai berikut;
Pertama, syariah Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha.
Dalam kitab Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, Syekh ‘Adil Mathrudi berkata :
أجمع العلماء على أن خصاء بني آدم محرم ولا يجوز
“Para ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak boleh.” (‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88).
Dalil haramnya kebiri pada manusia adalah hadits-hadits sahih yang dengan jelas menunjukkan larangan Rasulullah SAW terhadap kebiri. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, dia berkata :
رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتل، ولو أذن له لاختصينا
”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.” (HR Bukhari no 5073; Muslim no 3390).
Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata ;
كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم وليس معنا نساء، فقلنا: ألا نختصي؟ فنهانا عن ذلك
”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW),’Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119)
Kedua, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh (haram) melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu. Dalil haramnya melaksanakan hukum-hukum non syariah adalah firman Allah SWT :
َمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab [33]: 36).
Ayat tersebut dengan jelas melarang muslim untuk membuat suatu ketentuan baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang tertentu dari Syariah Islam. Maka dari itu haram hukumnya menerapkan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia, karena Syariah Islam sudah menetapkan rincian hukuman tertentu bagi pelaku pedofilia.
Adapun rincian hukuman untuk pelaku pedofilia sbb; (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudahmuhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).
Memang benar, hukuman untuk pelaku pedofilia yang hanya melakukan pelecehan seksual (at taharusy al jinsi), adalah hukuman ta’zir, yang dapat ditentukan sendiri jenis dan kadarnya oleh hakim (qadhi). Misalnya dicambuk 5 kali cambukan, dipenjara selama 4 tahun, dsb. Pertanyaannya, bolehkah hakim menjadikan kebiri sebagai hukuman ta’zir?
Jawabannya, tidak boleh (haram). Sebab meski hukuman ta’zir dapat dipilih jenis dan kadarnya oleh hakim, tetapi disyaratkan hukuman ta’zir itu telah disahkan dan tidak dilarang oleh nash-nash syariah, baik Al Qur`an maupun As Sunnah. Jika dilarang oleh nash syariah, haram dilaksanakan. Misalnya, hukuman membakar dengan api. Ini haram hukumnya, karena terdapat hadits sahih yang melarangnya (HR Bukhari) (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 81). Maka demikian pula, menjatuhkan ta’zir berupa kebiri hukumnya haram, karena telah terdapat hadits-hadits sahih yang melarang kebiri.
Ketiga, dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode injeksi kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain, karena mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Dalil keharamannya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas RA bahwa :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال
”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, no 5546).
Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, metode kebiri dengan cara injeksi hormon estrogen kepada laki-laki pelaku pedofilia haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki itu untuk menyerupai lawan jenisnya (perempuan). Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
الوسيلة إلى الحرام محرمة
”Al-Wasilah ila al-haram muharromah.” (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga).
Berdasarkan 3 (tiga) alasan di atas, menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia hukumnya adalah haram.
Penutup
Upaya pemerintah untuk menerapkan hukum kebiri bagi laki-laki pedofilia adalah suatu kesesatan dan dosa besar yang sama sekali tidak boleh didukung oleh umat Islam. Siapapun yang terlibat di dalam upaya penerapan hukum kebiri itu, baik itu ahli hukum yang menyusun draft Perpu, Presiden yang menandatangi Perpu, para menteri pengusulnya, hakim dan jaksa yang mengadili pelaku pedofilia, termasuk para dokter atau staf medis yang melaksanakan kebiri di rumah sakit atas perintah pengadilan, semuanya turut memikul dosa besar di hadapan Allah. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat andaikata Allah bertanya mengapa mereka menjalankan hukuman yang tidak diizinkan Allah dan malah membuat-buat hukuman yang tidak disyariatkan-Nya? Tidakkah mereka ingat firman Allah SWT :
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Isra` [17] : 36).
Upaya penerapan hukum kebiri tersebut di samping menunjukkan kebodohan terhadap Syariah Islam, juga menunjukkan kegagalan yang total dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak.
Satu-satunya sistem kehidupan yang belum pernah diterapkan secarah kaffah di Indonesia adalah system Islam. Dalam system Islam, Negara membentuk secara sistematis ketakwaan individu dan masyarakat. Caranya dengan menanamkan akidah Islam ditengah kehidupan. Selain itu, interaksi antar anggota masyarakat diatur dengan syariah Islam. Demikian pula Negara menerpkan hukum Islam secara adil kepada seluruh warga Negara. Perpaduan ketakwaan individu, masyarakat, dan Negara menjadi jaminan terwujudnya masyarakat islami secara hakiki.
Sesungguhnya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, bahkan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada Syariah Islam yang diterapkan secara kaaffah (menyeluruh) dalam negara Khilafah. Dengan tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah semua penyakit dan kejahatan sosial akan dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah. Firman Allah SWT :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Ruum [30] : 41). Wallahu a’lam.
Dari berbagai sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2015/10/26/pro-kontra-hukuman-kebiri-dalam-perspektif-syariah-islam/
http://health.kompas.com/read/2016/05/25/200500123/ini.efek.hukuman.kebiri.kimiawi.pada.tubuh
http://daerah.sindonews.com/palembang https://asset.sindonews.net/v3/daerah/2015/images/icon/favicon.ico
http://murindahnfy.blogspot.ae/2016/05/nyala-untuk-yuyun-pr-untuk-indonesia_14.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar